ZISWAF: Mampukah Mengurangi Beban Fiskal Pemerintah dalam Menanggulangi Covid-19? ​​(Part 1)
Departemen Research and Development KSEI CIES FEB UB

Kemunculan pandemi COVID-19 ke Indonesia sejak awal maret lalu telah memberikan dampak negatif ke berbagai sektor kehidupan masyarakat, tidak terkecuali sektor ekonomi. Hal ini dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berada pada angka minus sebesar 2,19% (yoy) pada kuartal IV 2020.

(Sumber: Databoks Katadata)

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami pertumbuhan negatif (kontraksi) dalam tiga kuartal terakhir ini.Adanya kontraksi ekonomi ini membawa dampak yang semakin membuat terpuruknya ekonomi Indonesia seperti meningkatnya tingkat pengangguran, berkurangnya pendapatan para pelaku UMKM, meningkatnya angka kemiskinan, dan menurunnya tingkat konsumsi masyarakat. Di tengah pandemi seperti ini tenaga kerja mendapat pengaruh yang sangat signifikan hal ini dilihat dari data Kementerian Tenaga Kerja per 7 April 2020, sebanyak 39. 977 perusahaan melakukan PHK yang berdampak pada angka Peningkatan jumlah tersebut disebabkan oleh sektor perekonomian yang terhambat di tengah pandemi sehingga pendapatan masyarakat pun menurun.

Dengan meningkatnya jumlah penduduk miskin, kesenjangan pun terjadi, hal ini dilihat dari gini ratio atau tingkat ketimpangan yang mencapai angka 0,385 yang sebelumnya hanya mencapai angka 0,381 per Maret 2020. Meningkatnya angka pengangguran dan tingginya angka kemiskinan di tengah pandemi covid-19 menyebabkan konsumsi masyarakat rendah. Hal ini diakui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyatakan bahwa pandemi covid-19 menyebabkan daya beli masyarakat menurun terutama pada konsumsi rumah tangga.

Kebijakan fiskal pemerintah dalam merespon dampak Covid-19

Dalam periode lima tahun terakhir, pemerintah menerapkan kebijakan fiskal ekspansif secara konsisten untuk menciptakan akselerasi pembangunan nasional sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi agar tumbuh tetap tinggi dan berkesinambungan. Kebijakan fiskal ekspansif yang diterapkan Pemerintah pada tahun ini akan dilakukan secara terarah dan terukur sebagai instrumen stimulus bagi perekonomian di tengah potensi masih tingginya dampak dan risiko pandemi Covid-19 bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, masyarakat dan perekonomian nasional. Kebijakan stimulus fiskal yang telah diputuskan, memberikan instrumen baru bagi pemerintah untuk meminimalkan dampak sosial ekonomi Covid-19 pada tingkat rumah tangga. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp110 triliun untuk keperluan tersebut.

Potensi Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (ZISWAF)

Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah Manajemen Eksekutif KNEKS Sutan Emir Hidayat mengatakan bahwa Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (ZISWAF) memiliki potensi besar untuk mendorong pembangunan sosial dan ekonomi terutama di saat pandemi Covid-19 masih melanda. Perlu dipahami bahwa ZISWAF bukan hanya sebagai instrumen agama, namun juga sebagai instrumen sosial ekonomi yang memiliki dampak pada upaya penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan, termasuk mitigasi terhadap dampak pandemi Covid-19. Dengan adanya hal ini maka ZISWAF memiliki potensi yang besar dalam mengurangi beban fiskal pemerintah dalam menghadapi pandemi covid-19 terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok. Selain itu juga ZISWAF dapat dipergunakan secara efekif dalam membantu pemulihan ekonomi nasional, mengurangi kesenjangan, dan mengentaskan kemiskinan.

Bagaimana peran ZISWAF dalam penanggulangan pandemi Covid-19?. Yuk, simak lanjutannya di sini!