Pengembangan industri halal telah menjadi agenda utama dalam strategi perencanaan pembangunan banyak negara di dunia. Bahkan agenda ini tidak hanya menyasar pada negara yang mayoritas berpenduduk muslim saja, melainkan juga negara-negara yang minoritas berpenduduk muslim. Selain itu, konsep halal sebagai sebuah new lifestyle juga membuka peluang pengembangan industri halal untuk 2,8 miliar muslim hingga non muslim di seluruh dunia. Terlebih ukuran konsumen muslim yang terus mengalami perkembangan setiap tahunnya juga menjadi potensi yang besar untuk industri halal di pasar global (Azam & Abdullah, 2020).Selain itu, potensi yang besar dari sektor ini terlihat dari besarnya total nilai industri halal yang diperkirakan mencapai USD 2,3 Triliun.
Dalam industri halal pada tahun 2021, setidaknya terdapat delapan sektor bernilai tinggi dengan estimasi sebagai berikut, (1) industri keuangan diperkirakan mencapai USD 2 Triliun; (2) industri makanan halal diperkirakan mencapai USD 1,17 Triliun; (3) industri healthcare diperkirakan mencapai USD 436 Miliar; (4) industri pendidikan diperkirakan mencapai USD 402 Miliar; (5) industri busana diperkirakan mencapai USD 243 Miliar; (6) industri media dan hiburan diperkirakan mencapai USD 189 Miliar; (7) industri travel diperkirakan mencapai USD 151 Miliar; serta (8) industri obat dan kosmetik yang diperkirakan mencapai USD 78 Miliar (Nasution, 2020).
Potensi besar tersebut kemudian mampu ditangkap oleh negara-negara yang mayoritas berpenduduk non muslim, seperti Brazil, Australia, Selandia Baru, dan Singapura yang mampu memperoleh skor yang tinggi dalam Global Islamic Economy Indicator (GIEI) selama periode tahun 2019-2018. Selain itu, negara ini juga mampu menghabiskan USD 218,8 Miliar untuk ekonomi syariah (Mubarok & Imam, 2020). Kondisi tersebut menggambarkan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan industri halal dengan pangsa pasar terluas di dunia. Hal tersebut selaras dengan data yang dipublikasikan oleh State of the Global Islamic Economy pada tahun 2018 juga menunjukkan bahwa Indonesia masih belum masuk dalam peringkat 10 besar global untuk kategori produsen makanan halal.
Dominasi sektor industri pengolahan di Indonesia dapat dieksplorasi berdasarkan karakteristik pelaku usahanya, di mana sampai saat ini didominasi oleh jenis pelaku usaha UMKM. Data ini menjadi cerminan bahwa pelaku industri halal di Indonesia juga mempunyai probabilitas tinggi didominasi oleh skala UMKM. Beragam penelitian membuktikan bahwa salah satu penguat ekosistem industri halal adalah kondisi sektor keuangan syariah sebagai basis pembiayaan dan investasi. Indonesia sendiri pada tahun 2019 berhasil menempati urutan pertama dalam pengembangan keuangan syariah (Islamic Finance Country Index) dengan skor 81,93. Data ini mencerminkan bahwa ekosistem pendukung industri halal di Indonesia dari aspek keuangan syariah sudah sangat mendukung.
Selain pariwisata, salah satu jenis industri halal yang harus ditingkatkan adalah makanan minuman, mengingat peranannya terhadap total pasar syariah sangatlah tinggi. Meski demikian, Indonesia saat ini masih menjadi salah satu negara pengimpor makanan halal terbesar di dunia, yakni pada tahun 2017 (data terakhir) mencapai 14,29 USD Miliar (Gambar 1 Panel D). Kondisi tersebut menjadi cerminan tingginya potensi pasar domestik, namun di satu sisi juga harus menjadi trigger dalam meningkatkan kinerja ekspor industri makanan minuman halal. Kontribusi industri makanan minuman halal terhadap total pasar syariah di Indonesia rata-rata per tahun mencapai USD 169,95 Miliar, jauh di atas industri pakaian (USD 16,75), pariwisata (USD 9,85), media (USD 9,3), farmasi (USD 5,45), dan kosmetik (USD 3,8) yang selama ini menjadi jenis-jenis penghasil industri halal.
Dukungan terhadap industri halal jenis makanan minuman sudah dilakukan dengan perkembangan yang signifikan terhadap penerbitan sertifikasi halal. Pada tahun 2015, jumlah sertifikasi halal masih sebesar 8. 676 penerbitan, kemudian pada tahun 2019 mampu mencapai 15. 495 penerbitan.
Perkembangan tersebut berjalan beriringan dengan jumlah perusahaan, dimana tahun 2015 sebesar 7. 940 unit, kemudian tahun 2019 mampu menjadi 13. 951 unit. Kondisi tersebut merepresentasikan bahwa ekosistem industri halal di Indonesia sudah cukup baik, namun masih dengan strategi kebijakan yang perlu dipercepat.
Lalu, bagaimana peluang dan tantangan bagi industri halal nasional saat ini dan seperti apa strategi yang tepat untuk mengembangkannya? Yuk, simak lanjutannya di sini!
WhatsApp Us