Khiyar Dalam Jual-Beli

(Oleh: Departemen Media Informasi dan Telekomunikasi CIES FEB UB 2020)

       Khiyar terpenting di dalam Madzhab Syafi’i ada tiga macam, yaitu khiyar majelis, khiyar syarat, dan khiyar aib. Jumlah tersebut merupakan tambahan dari beberapa khiyar yang bertaku dalam ketentuan-ketentuan akad yang spesifik, seperti yang telah dijelaskan dalam pembahasan mengenai sengketa dua belah pihak yang bertransaksi dan akad-akad yang dilarang. Ketiga khiyar ini berlaku dalam akad transaksi dan pernikahan. Artinya, keberadaan khiyar menunjukkan transaksi belum mempunyai kekuatan hukum tetap, boleh dibatalkan.

       Pengertian khiyar itu sendiri yaitu hak menentukan pilihan antara meneruskan atau membatalkan akad. Meskipun kita ketahui bahwa hukum asal jual beli itu berlaku tetap, sebab tujuan jual beli ialah memindahkan hak kepemilikan atas suatu barang. Sementara itu, hak kepemilikan menuntut adanya aturan syara’ tentang pengelolaan harta. Hanya saja syariat memberikan toleransi berupa khiyar dalam jual beli untuk memberi kemudahan bagi para pihak yang bertransaksi.

       Secara garis besar khiyar ada dua macam, yaitu khiyar tasyahhi (atas dasar saling cocok) dan khiyar naqishah (karena sesuatu yang dapat mengurangi nilai penawaran) atau khiyar aib. Khiyar diantaranya, yaitu:

1. Khiyar Majelis

Khiyar majelis adalah khiyar yang ditetapkan oleh syara’ bagi setiap pihak yang bertransaksi semata karena adanya aktivitas akad, selama para pihak masih berada di tempat transaksi.

Khiyar majelis berlaku dalam berbagai macam jual beli, seperti pengelolaan barang, jual beli makanan dengan makanan, akad pemesanan barang (salam), tauliyah, syirkah, dan shuluh (perdamaian) dengan memberikan sejumlah kompensasi. Demikian ini sesuai dengan makna tekstual sabda Rasulullah dalam hadits riwayat al-Bukhari, Muslim, Malik. dan Iain-lain dari Ibnu Abbas, “Para pihak yang mengadakan jual beli berhak atas khiyar, selama mereka belum berpisah, atau hingga salah seorang dari mereka berkata kepada yang lain, ‘Segera tentukan pilihanmu.’”

Ketika jual beli telah berlangsung, masing-masing pihak berhak melakukan khiyar antara membatalkan atau meneruskan akad hingga mereka berpisah atau menentukan pilihan.

2. Khiyar Syarat

Menurut ijma’ ulama, khiyar ini berlaku bagi para pihak yang bertransaksi, satu pihak kepada pihak lain, atau berlaku untuk orang lain yang tidak terlibat dalam transaksi -menurut pendapat azhar- selama tiga hari sesuai kesepakatan pihak lain dalam segala jenis jual beli. 

Terkecuali bagi para pihak yang bertransaksi mengajukan syarat serah terima di majelis akad, seperti jual beli barang ribawi dan akad pemesanan. Sebab, dalam dua akad ini tidak diperbolehkan mengajukan syarat khiyar terhadap salah satu pihak karena tidak memungkinkan adanya penangguhan. 

Sementara khiyar sendiri unsur ghararnya lebih besar dari itu.

3. Khiyar Aib

Khiyar aib termasuk jenis khiyar naqishah (berkurangnya nilai penawaran barang). Khiyar aib berhubungan dengan ketiadaan kriteria yang diduga sebelumnya. Dugaan itu timbul dari pemenuhan barang secara umum, kesanggupan memenuhi syarat, atau tindakan penipuan.

Pemenuhan barang secara umum adalah sesuatu yang dapat diduga terjadi secara umum, yaitu terhindar dari cacat. Dugaan tersebut memicu adanya khiyar aib.